Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE
Menu
Menu
Kontak
Detail Korban
Furqan Ermansyah
Profesi
Pegiat Pariwisata
Kota Asal
Mataram, NTB
Tanggal
11/05/2015
Nama Pengadu
Taufan Rahmadi
Pasal Hukuman Yang Diadukan
310-311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi)
Media Internet Yang Digunakan
Facebook (termasuk Pages)
Penahanan
Ditahan 12 hari di Mapolda. Bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara. Percobaan 1 thn.
Status
Bersalah: Bersalah
Website ini dikelola secara kolaboratif oleh PPMN, Jaring.id, SAFEnet dan Paku ITE