Detail Korban

Muh. Dimas Yulian Saputra

Profesi

Mahasiswa

Kota Asal

Klaten

Tanggal

10/05/2015

Nama Pengadu

H. Mawardi


Pasal Hukuman Yang Diadukan

Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi)

Media Internet Yang Digunakan

Facebook (termasuk Pages)


Penahanan

Pidana penjara 4 bulan dengan hukuman percobaan 10 bulan.

Status

Bersalah: Bersalah

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Sampai Dua Kali Menjadi Korban
Yang Tertinggal Setelah Status Tersangka
Keputusan Bebas yang Menyisakan Takut
Hari-hari Hadapi Depresi Menahun
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!