Detail Korban

Apung Widadi

Profesi

Aktivis LSM

Kota Asal

Jakarta

Tanggal

21/02/2014

Nama Pengadu

La Nyala Matalitti


Pasal Hukuman Yang Diadukan

Pasal 27 ayat 3 UU ITE (defamasi)

Media Internet Yang Digunakan

Facebook (termasuk Pages)


Penahanan

Status

Tidak Jelas: Tidak Jelas

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Empat Tahun Menunggu Kepastian Hukum
Aktivis PRP Ditangkapi Tanpa Bukti
Dilaporkan UU ITE karena Mengeluh di Instagram
Keputusan Bebas yang Menyisakan Takut
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!