Detail Korban

CL

Profesi

-

Kota Asal

Jakarta Barat, DKI Jakarta

Tanggal

26/03/2020

Nama Pengadu

-


Pasal Hukuman Yang Diadukan

Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 (keonaran), Pasal 28 ayat 1 UU ITE (kabar bohong konsumen)

Media Internet Yang Digunakan

Whatsapp (termasuk WAstory)


Penahanan

Langsung ditangkap polisi

Status

Pelaporan ke Polisi: Pelaporan ke Polisi

Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!

#SEMUABISAKENA
Sampai Dua Kali Menjadi Korban
Pencemaran Nama saat Kritik Pencemaran Laut Karimunjawa
Dipenjara Kala Bersuara Antirasisme
Berkali Diselingkuhi, Kini Terpasung Status Tersangka UU ITE  
Bagikan ceritamu!

Kamu memiliki kisah yang serupa? Ayo bagikan sekarang!

Adukan kasusmu!

Kamu sedang menghadapi kasus serupa? Ayo adukan sekarang!